Baru-baru ini tersiar berita ayat 2 pasal 113 dalam UU Kesehatan yang membahas mengenai tembakau sebagai zat adiktif hilang ketika diserahkan kepada Setneg untuk ditandatangani presiden. Apakah ini hanyalah kesalahan administratif belaka atau tindakan korupsi terhadap ayat? Sangat mencurigakan karena kita tahu sendiri banyak pihak yang berkepentingan terhadap tembakau yang notabenenya beromzet besar ;).
Jika memang terjadi kesalahan administratif, ternyata lembaga sekaliber DPR bisa seceroboh itu selayak saya pegawai rendahan biasa, haha, well so human being. Dan satu lagi, ternyata mereka juga deadliners alias kejar tayang, terbukti dari pernyataan bahwa di akhir masa jabatan mereka sedang ditarget pengesahan 4 RUU. Hmm, dan ternyata lagi, ini bukan kali pertama terjadi, sebelumnya pernah terjadi juga kasus hilang-hilang ayat semacam ini.
Jika memang ada tindak pidana korupsi, wah wah peraturan saja bisa diperjual-belikan, UU dipermainkan sesuai kepentingan, kepada siapa kita harus percaya?
Lucunya, kalau mau curang kok pake ceroboh segala, hilang ayatnya tapi penjelasan ayatnya masih ada, haha..Ayolah para wakil rakyatku...!!
Berikut update berita2 mengenai kasus hilang ayat ini..:
title : Kembalikan UU ke DPR, Setneg Minta Ayat Rokok Dicantumkan Lagi
summary : Sekretariat Negara telah mengembalikan kembali draf UU Kesehatan ke DPR. Setneg meminta DPR untuk mencantumkan kembali ayat tentang tembakau yang telah raib, sesuai dengan rapat paripurna pengesahan UU tersebut. (read more)
http://www.detiknews.com/read/2009/10/07/163757/1217182/10/kisah-korupsi-ayat-terkait-rokok-di-uu-kesehatan
http://www.detiknews.com/read/2009/10/13/155419/1220738/10/mensesneg-ini-bukan-kasus-pertama
http://www.detiknews.com/read/2009/10/13/162548/1220759/10/hatta-minta-agung-laksono-cek-korupsi-ayat-rokok
http://www.detiknews.com/read/2009/10/13/163826/1220772/10/ketua-pansus-itu-kesalahan-teknis-saja
http://www.detiknews.com/read/2009/10/14/063011/1220940/10/kejar-tayang-pengesahan-uu-buka-peluang-campur-tangan-pihak-luar
http://www.detiknews.com/read/2009/10/14/071042/1220954/10/jika-disengaja-pelaku-bisa-dipidanakan